
Merupakan sebuah kewajiban bagi badan usaha untuk memiliki status badan hukum. Bum Desa Berkah Makmur Wonorejokulon telah menempuh tahapan mengajuan status badan hukum yang difasilitasi Kemendesa melalui laman portal bumdes. Setelah tahapan dipenuhi Bum Desa Berkah Makmur telah mendapatkan status badan hukum yang sah dari Kemenkumham RI dibuktikan dengan telah diterbitkannya e-sertifikat badan hukum.
Adapun e-sertifikat tersebut akan diserahkan langsung oleh Bapak Presiden Jokowi melalui virtual zoom meeting yang akan difasilitasi oleh Kemendesa RI pada senin (20/12) mendatang. Penyerahan tersebut diikuti oleh seribuan lebih Bum Desa se-Indonesia yang telah berhak menerima sertifikat badan hukum. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, Bum Desa Berkah Makmur ynh diketuai oleh Ibu Surtini, S.Pd. akan makin mantap dalam menjalankan kegiatan usaha di Drsa Wonorejokulon.