PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

09 Desember 2022
Administrator
Dibaca 165 Kali
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

dikutip dari Permendesa Nomor 8 Tahun 2022

 

A. SDGs Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan

Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan

oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan

SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan

SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.

2. Desa ekonomi tumbuh merata

SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;

SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;

SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan

SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

3. Desa peduli kesehatan

SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;

SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan

SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.

4. Desa peduli lingkungan

SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa  13:  Desa  tanggap  perubahan iklim; SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan  laut; dan SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.

5. Desa peduli pendidikan

SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.

6. Desa ramah perempuan

SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.

7. Desa berjejaring

SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.

8. Desa tanggap budaya

SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan

SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID- 19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

 

B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas  Penggunaan  Dana  Desa  untuk  pemulihan  ekonomi  nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas  pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, mencakup: a.  pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

b. penyertaan  modal  badan  usaha  milik  Desa  dan/atau  badan usaha milik Desa bersama; dan

c. pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

1)    pengelolaan hutan Desa;

2)    pengelolaan hutan adat;

3)    pengelolaan air minum;

4)    pengembangan  produk  pertanian,  perkebunan,  dan/atau peternakan;

5)     pengembangan       produk       perikanan       (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain);

6)    Pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan

7)    Pengelolaan sampah.

d. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama meliputi:

a. bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

b. bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

c. bidang sarana dan prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

d. pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;

e. pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat;

f. pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan

g. kegiatan  lainnya  untuk  mewujudkan  pengembangan  usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

3. Pengembangan Desa wisata meliputi:

a. pengadaan,   pembangunan,   pemanfaatan   dan   pemeliharaan sarana  dan  prasarana  Desa  wisata  seperti  :  pergola,  gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata;

b. promosi Desa  wisata  diutamakan  melalui  gelar  budaya  dan berbasis digital;

c. pelatihan pengelolaan Desa wisata;

d. pengembangan investasi desa wisata

e. pengembangan kerja sama antar desa wisata; dan

f. pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

C.    Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

1. Perbaikan   dan   konsolidasi   data   SDGs   Desa   dan   pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun:

a. pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Desa;

b. pendataan pada tingkat rukun tetangga;

c. pendataan pada tingkat keluarga;

d. pendataan warga pekerja migran;

e. pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan;

f. pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan

adat;

g. pengadaan  prasarana  dan  sarana  teknologi  informasi  dan komunikasi untuk menunjang  perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun meliputi:

1)    tower untuk jaringan internet;

2)    komputer;

3)    smartphone; dan

4)    langganan internet.

h. pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

2. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan  usaha   pertanian,   perkebunan,   perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:

1)    pengadaan bibit atau benih;

2)    pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;

3)     pelatihan  budidaya  pertanian,  perkebunan,  perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;

4)    pengembangan pakan ternak alternatif;

5)     pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;

6)    pembukaan lahan pertanian/perkebunan;

7)    pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;

8)     pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;

9)    pembangunan kolam;

10)  pembangunan kandang komunal;

11)  pengadaan     alat     produksi     pertanian,     perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

12)  pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:

1)    Pembangunan lumbung pangan Desa;

2)   Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air;

3)    Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;

c. pengolahan pasca panen;

1)    pengadaan  alat  teknologi  tepat  guna  pengolahan  pasca panen;

2)    pelatihan pengelolaan hasil panen;

d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik.

e. pengembangan  jaringan     pemasaran     produk     pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

f. pengembangan    usaha/unit    usaha    badan    usaha    milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan  ketahanan  pangan  lainnya  yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

3. Pencegahan dan penurunan stunting di Desa:

Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting melalui:

a. pelatihan kesehatan ibu dan anak;

b. penyuluhan dan  konseling  gizi,  air  susu  ibu  eksklusif,  dan makanan pendamping air susu ibu;

c. pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun;

d. pengadaan, tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;

e. penyediaan air bersih dan sanitasi;

f. perlindungan  sosial  untuk  peningkatan  akses  ibu  hamil  dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan;

g. pendidikan tentang pengasuhan anak;

h. upaya pencegahan perkawinan dini;

i. pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah;

j. peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan pendidik pendidikan anak usia dini;

k. pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa;

l. kegiatan pencegahan  dan  penurunan  stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa:

a. pengadaan,  pembangunan,  pengembangan  dan  pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya;

b. pengadaan,  pembangunan,  pengembangan  dan  pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini, termasuk buku, peralatan belajar dan wahana permainan;

c. pengadaan, pembangunan,  pengembangan  dan  pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan;

d. pengadaan,  pembangunan,  pengembangan  dan  pemeliharaan sarana atau prasarana olah raga, adat, atau budaya;

e. bantuan  insentif  pengajar  pendidikan  anak  usia  dini/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat;

f. bantuan  biaya   operasional   penyelenggaraan   perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, dan taman belajar keagamaan; dan

g. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

5. Peningkatkan keterlibatan  masyarakat  secara  menyeluruh  dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa:

a. kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;

b. penyelenggaraan   forum   warga   untuk   penyusunan   usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;

c. pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;

d. penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa;

e. pendataan penduduk rentan (misalnya anak dengan kebutuhan khusus, difabel, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai dasar pelaksanaan program/kegiatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat afirmatif;

f. pelatihan, sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang; dan

g. kegiatan  peningkatkan    keterlibatan    masyarakat    secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

6. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa :

a. optimalisasi     pelaksanaan     program     jaminan     kesehatan nasional :

1)    sosialisasi  dam  promosi  kebijakan  pelaksanaan  program jaminan kesehatan nasional melalui komunikasi, informasi dan edukasi;

2)    advokasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan

3)    kegiatan    optimalisasi    pelaksanaan    program    jaminan kesehatan nasional lainnya yang sesuai dengan kewenangan

Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

b. penanggulangan penyakit menular dan penyakit lainnya:

1)     kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat, dan konsumsi gizi seimbang;

2)   pencegahan   penyakit   seperti   diare,   penyakit   menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan penyakit lainnya;

3)     penyediaan   media   komunikasi   informasi   dan   edukasi penyakit menular;

4)     pemberian   bantuan   makanan   tambahan   bagi   pasien penyakit menular;

5)    pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; dan

6)     kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit lainnya   yang   sesuai   dengan   kewenangan   Desa   dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

c. pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika :

1)    kegiatan  keagamaan  untuk  pencegahan  penyalahgunaan narkotika;

2)    penyuluhan,  sosialisasi,  atau  seminar  tentang  bahaya narkoba;

3)    pagelaran,  festival  seni,  dan  budaya  untuk  pencegahan penyalahgunaan narkotika;

4)    olahraga    atau    aktivitas    sehat    untuk    pencegahan penyalahgunaan narkotika;

5)    pelatihan relawan atau pegiatan anti narkoba;

6)  penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika  melalui  pencetakan  banner,  spanduk,  baliho, poster, atau brosur/leaflet;

7)    kegiatan    lainnya    dalam    rangka    pencegahan    dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

d. pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan Desa :

1)     pengadaan       pembangunan,       pengembangan,       dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Desa, pondok kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu;

2)    bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan  dan  tenaga  medis  lainnya  bagi  Desa  yang  belum memiliki akses layanan kesehatan; dan

3)    insentif untuk kader kesehatan masyarakat;

e. kegiatan perluasan akses layanan kesehatan lainnya yang dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

7. Dana operasional Pemerintah Desa

Dana   operasional   Pemerintah   Desa   meliputi   biaya   koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa yang diberikan setiap bulan.

a. biaya koordinasi dapat digunakan  untuk membiayai kegiatan

koordinasi   yang   dilakukan   bersama   dengan   Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa;

b. biaya penanggulangan  kerawanan  sosial  masyarakat  dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat; dan

c. biaya  kegiatan   khusus   lainnya   dapat   digunakan   untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat  yang  berprestasi,  kegiatan  olahraga,  sosial,  seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, diluar kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem melalui:

a. penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, usia lanjut, dan difabel yang belum mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

b. peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.

c. penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui Padat Karya Tunai Desa.

d. meminimalkan      wilayah      kantong      kemiskinan      dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara  lain  membangun/mengembangkan  pos  pelayanan terpadu, pos kesehatan desa, pendidikan anak usia dini, meningkatkan konektivitas antarwilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, dan jembatan sesuai kewenangan Desa.

e. Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem.

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem ditentukan dengan kriteria :

a. bertempat tinggal di wilayah Desa;

b. diputuskan melalui Musyawarah Desa;

c. ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan

d. diberikan  bantuan  maksimal  RP.10.000,00  (sepuluh  juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.

9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem:

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.   Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut:

a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

b. keluarga  yang   terdapat    anggota    keluarga   rentan   sakit menahun/kronis;

c. keluarga  dengan  anggota  rumah  tangga  tunggal  lanjut  usia; dan/atau

d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel

 

Mitigasi dan  penanganan  bencana  alam  dan  nonalam  sesuai  dengan kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:

1. Mitigasi dan penanganan bencana alam

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana  penanggulangan  bencana  alam  dan/atau  kejadian  luar biasa lainnya:

a. pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;

b. alat pemadam api ringan di Desa;

c. pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana;

d. pembangunan jalan evakuasi;

e. penyediaan penunjuk jalur evakuasi;

f. kegiatan tanggap darurat bencana alam;

g. penyediaan tempat pengungsian;

h. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;

rehabilitasi   dan   rekonstruksi   lingkungan   perumahan   yang

terkena bencana alam; dan sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

 

2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam

a. bencana non alam yang muncul akibat endemik, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Desa seperti Corona Virus Disease  2019 (COVID-19), malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri.

b. bencana non alam yang muncul terhadap hewan dan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks;

c. bencana non alam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang;

d. bencana non alam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang;

e. bencana non alam yang muncul karena gagal teknologi dan gagal modernisasi seperti gagal pengeboran;

f. Desa Aman COVID

Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Adapun hal yang berkaitan dengan program Desa aman COVID-19, sebagai berikut:

Penggunaan  Dana  Desa  untuk  mendukung  aksi  Desa  Aman COVID-19 antara lain:

1)    membentuk pos jaga desa atau memberdayakan pos jaga desa yang telah ada;

2)    sosialisasi  dan  edukasi  adaptasi  kebiasaan  baru  dan penerapan secara ketat protokol kesehatan;

3)     pembelian masker, vitamin dan obat sesuai arahan satuan tugas     Corona     Virus     Disease     2019     (COVID-19) kabupaten/kota bagi warga kurang mampu, serta kebutuhan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah Desa khusus/musyawarah Desa insidental;

4)    menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

5)    melakukan    penyemprotan    cairan    disinfektan    sesuai keperluan;

6)    menyiapkan  dan/atau  merawat  ruang  isolasi  Desa  agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;

7)    memfasilitasi kebutuhan logistik warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa;

8)    melakukan  monitoring  dan  evaluasi  secara  rutin  dan melaporkannya kepada satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah; dan

9)    Mendukung operasional tugas relawan Desa aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

g. relawan Desa aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Relawan Desa  aman  Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19) dengan struktur sebagai berikut:

1)    ketua: kepala Desa

2)    wakil: ketua badan permusyawaratan Desa

3)    anggota:

a) perangkat Desa;

b) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

c) kepala dusun atau yang setara;

d) ketua rukun warga;

e) ketua rukun tetangga;

f) pendamping lokal Desa;

g) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);

h) pendamping Desa sehat;

i) pendamping lainya yang berdomisili di Desa;

j) bidan Desa;

k) tokoh agama;

l) tokoh adat;

m) tokoh masyarakat;

n) karang taruna;

o) pemberdayaan kesejahteraan keluarga; dan

p) kader pemberdayaan masyarakat desa.

4)    mitra:

a) bhayangkara  pembina   keamanan   dan   ketertiban masyarakat;

b) bintara pembina Desa; dan c)  pendamping Desa

5)    tugas relawan Desa aman COVID-19:

a) melakukan edukasi  dan  sosialisasi  tentang  adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan;

b) mendata  penduduk  rentan  sakit,  seperti  orang  tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai  kebijakan  terkait jaring  pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan

c) melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.

d) menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan

e) menyediakan  alat   kesehatan   untuk   deteksi   dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

f) memfasilitasi kebutuhan  logistik  bagi  warga  kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa; dan

g) menyediakan  informasi    penting    terkait    dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.

h. Pelaksanaan  mitigasi  dan   penanganan  bencana  alam  dan nonalam dapat mengacu kepada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigsasi Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa

i. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam lainnya sesuai  dengan   kewenangan   Desa  dan  diputuskan  melalui musyawarah Desa.