Presiden Perintahkan Klarifikasi Status Kepegawaian Perangkat Desa

06 Oktober 2023
Administrator
Dibaca 354 Kali
Presiden Perintahkan Klarifikasi Status Kepegawaian Perangkat Desa

wonorejokulonbutuh.id *** Jakarta - Maraknya tuntutan terkait status kepegawaian perangkat desa telah memicu perhatian Pemerintah, yang tengah mengembangkan rencana konkret untuk memperjelas status mereka dalam revisi terbatas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Prof. Dr. (H.C.) H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, mengungkapkan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi Pembangunan dan Perdesaan Tahun 2023 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di Mercure Convention Center Ancol Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Gus Halim, sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa "ASN dan PNS bukan solusi untuk perangkat desa," karena mereka memiliki karakteristik yang unik, termasuk jam kerja yang tidak dibatasi oleh waktu.

Lebih lanjut, Gus Halim menyebutkan bahwa Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi yang sesuai guna meningkatkan kapasitas perangkat desa dan memberikan status yang lebih proporsional.

Gus Halim juga menekankan bahwa pembangunan desa dan perdesaan akan menjadi pilar penting dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, sejumlah inisiatif penting telah diidentifikasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Desa, penguatan lembaga BUMDesa yang memiliki badan hukum, peningkatan Dana Desa, dan pengakuan atas pembelajaran dan pengalaman desa (RPL Desa).

Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian Desa PDTT, serta diikuti oleh Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, mitra pembangunan NGO, dan para pendamping desa, termasuk Tenaga Pendamping Profesional di tingkat pusat, daerah, dan desa.

Rapat Koordinasi Pembangunan Desa dan Perdesaan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan implementasi yang terpadu dari program-program pembangunan desa dan perdesaan, serta mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan desa dan perdesaan sebagai masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 dan kriteria kesiapan Desa Prioritas Nasional (DPN) dan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).

Sumber: Puskominfo PPDI