Presiden Perintahkan Klarifikasi Status Kepegawaian Perangkat Desa

wonorejokulonbutuh.id *** Jakarta - Maraknya tuntutan terkait status kepegawaian perangkat desa telah memicu perhatian Pemerintah, yang tengah mengembangkan rencana konkret untuk memperjelas status mereka dalam revisi terbatas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Prof. Dr. (H.C.) H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, mengungkapkan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi Pembangunan dan Perdesaan Tahun 2023 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di Mercure Convention Center Ancol Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Gus Halim, sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa "ASN dan PNS bukan solusi untuk perangkat desa," karena mereka memiliki karakteristik yang unik, termasuk jam kerja yang tidak dibatasi oleh waktu.
Lebih lanjut, Gus Halim menyebutkan bahwa Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi yang sesuai guna meningkatkan kapasitas perangkat desa dan memberikan status yang lebih proporsional.
Gus Halim juga menekankan bahwa pembangunan desa dan perdesaan akan menjadi pilar penting dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, sejumlah inisiatif penting telah diidentifikasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Desa, penguatan lembaga BUMDesa yang memiliki badan hukum, peningkatan Dana Desa, dan pengakuan atas pembelajaran dan pengalaman desa (RPL Desa).
Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian Desa PDTT, serta diikuti oleh Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, mitra pembangunan NGO, dan para pendamping desa, termasuk Tenaga Pendamping Profesional di tingkat pusat, daerah, dan desa.
Rapat Koordinasi Pembangunan Desa dan Perdesaan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan implementasi yang terpadu dari program-program pembangunan desa dan perdesaan, serta mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan desa dan perdesaan sebagai masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 dan kriteria kesiapan Desa Prioritas Nasional (DPN) dan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).
Sumber: Puskominfo PPDI
"Tolonglah pak guru saja hanya setengah hari knp bisa jadi ASN Knp perangkat desa 24 jam kerjanya knp diabaikan pemerintah tolonglah pak Perangkat Desa ini tinggal angkat masa SBY Sekdes diangkat PNS Undang-Undang nya hanya perubahan bkn untuk di cabut tolonglah pak sekdes diangkat jadi pns
"Kami sebagai perangkat desa masih tidak tenang karena masih diujung tombak kades,ganti kades gantilah kami dengan yang baru,jadi kami minta tolong nian kepada pemerintah pusat untuk ketenangan kerja kami.
"Uniknya kami tak dibatasi oleh jam kerja tapi pemerintah tdk menghargai itu Sehingga kami perangkat desa ini pak dah lama mengabdi gk jelas status sampai saat ini apa lagi kami dah pakai baju setara PNS kuning telor tapi statusnya gk jelas sampai saat ini yg hanya di tuntaskan saja guru terus itu itu aja guru dah banyak tapi perangkat desa gk banyak kog pemerintah gk mengesahkan status kami ini
"Ini sangat penting untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Kementrian terkait, sehingga perangkat desa menjadi lebih tenang dan nyaman dalam bekerja serta memberikan pelayanan kepada masyarakat di desanya sekaligus status kepegawaiannya bisa setara dengan ASN dan PPPK. Terima kasih
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin