Wonorejokulon Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik

11 Juli 2023
Administrator
Dibaca 73 Kali
Wonorejokulon Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik

wonorejokulonbutuh.id *** Semarang, 11 Juli 2023 - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi  Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi desa se-Jawa Tengah di Aula Swadaya Lt. 2 Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Jl. Menteri Supeno I7 Semarang, Mugasari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang. Acara ini dihadiri oleh 86 desa dari 29 Kabupaten di Provinsi Jateng, termasuk Desa Wonorejokulon beserta dua desa lainnya yaitu Ngasinan Kec. Bener dan Dadirejo kec. Bagelen yang ditunjuk untuk hadir dalam sosialisasi tersebut.

Salah satu pemberi sambutan dalam acara tersebut adalah Muhammad Saleh, S.T., anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi di tingkat desa. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan landasan utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Dengan memberikan akses yang mudah terhadap informasi publik, masyarakat dapat turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Ermy Sri Ardyanti, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini.

Tujuan dari monitoring dan evaluasi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan oleh pemerintahan desa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong tersedianya informasi publik yang sesuai dengan standar pelayanan informasi publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan desa dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Tahapan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui empat langkah, yaitu pengisian SAQ, verifikasi data, visitasi, dan pemberian penghargaan KIP (Komisi Informasi Publik) Award kepada desa-desa yang berhasil mencapai standar keterbukaan informasi publik yang tinggi.

Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya keterbukaan informasi publik yang baik, diharapkan tercipta pemerintahan desa yang responsif, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.