Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Wonorejokulon
ALAMAT:
Jalan Sruwohrejo-Wonorejokulon km 4 Butuh 54264 RT 01 RW 01 Desa Wonorejokulon, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo
KONTAK:
WA : 085156416752
VISI:
Terwujudnya pelayanan informasi yang terbuka dan akuntabel.
MISI:
Meningkatkan pengelolaaan dan pelayanan, sistem, infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
TUGAS DAN FUNGSI:
Pejabat Pengelola Informatika Dan Dokumentasi (PPID) bertugas ;
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
- Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten Purworejo secara berkala dan atau sesuai kebutuhan;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada PPID Kabupaten Purworejo;
SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA WONOREJOKULON KECAMATAN BUTUH
KABUPATEN PURWOREJO
Sesuai SK Kepala Desa Wonorejokulon Nomor 160.19 /12/2023
NO |
NAMA |
JABATAN |
KEDUDUKAN DALAM PPID PEMBANTU |
1. |
AGUS ZUHRI H |
Kepala Desa Wonorejokulon |
Atasan PPID Pembantu Tingkat Desa |
2. |
ADIB SAMSUL HADI |
Sekretaris Desa |
Ketua PPID Pembantu Tingkat Desa |
3. |
TRISNO IMANUDIN |
Kaur Umum dan Perencanaan |
Bidang Pengelolaan Informasi |
4. |
KADAR |
Kasi Pemerintahan |
Bidang Dokumentasi Informasi dan Arsip |
5. |
PAIDIN |
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan |
Bidang Pelayanan Informasi |
PROFIL PEJABAT:
NO |
NAMA IDENTITAS |
KEDUDUKAN DALAM PPID PEMBANTU |
Foto |
1. |
AGUS ZUHRI H |
Atasan PPID Pembantu Tingkat Desa |
|
2. |
ADIB SAMSUL HADI |
Ketua PPID Pembantu Tingkat Desa |
|
3. |
TRISNO IMANUDIN |
Bidang Pengelolaan Informasi |
|
4. |
KADAR |
Bidang Dokumentasi Informasi dan Arsip |
|
5. |
PAIDIN |
Bidang Pelayanan Informasi |
Dokumen Lampiran
SK PPIDKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin