Urus Dokumen Kependudukan, Ini Syarat Kelengkapannya

20 April 2023
Administrator
Dibaca 189 Kali
Urus Dokumen Kependudukan, Ini Syarat Kelengkapannya

wonorejokulonbutuh.id *** Pengurusan Kependudukan dapat diproses secaran mandiri dari rumah dengan aplikasi android SINDOLALAK.

Untuk mengunduh aplikasi SINDOLALAK Klik DISINI 

atau melalui pemerintah desa dengan melengkapi kelengkapan sebagai berikut:

1. DOKUMEN KARTU KELUARGA (KK)

Persyaratan yang wajib dilampirkan

PERSYARATAN KK
1. Pembuatan KK Karena Hilang
    a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    b. Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
    c. Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
    d. Copy KK lama (jika ada)
2. Pembuatan KK Karena Perubahan Data
    a. Kartu Keluarga lama
    b. Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
    c. Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
    d. Formulir perubahan biodata bisa download di SINI
    e. Dasar perubahan data ( Akta Kelahiran, Ijazah, SK/ Dokumen penting lainnya)
3. Pembuatan KK Karena Membentuk Rumah Tangga Baru (setelah perkawinan)
    a. Kartu Keluarga lama masing-masing pasangan
    b. Jika salah satunya adalah pendatang KK lama diganti dengan Surat pindah
    b. Surat Nikah pasangan
    c. Surat Nikah orang tua pasangan (jika orang tua masih kawin)
    d. Akta Cerai jika status orang tua cerai
4. Pembuatan KK penduduk baru karena kedatangan
    a. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
    b. Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
    c. Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
    d. Formulir perubahan biodata jika ada perubahan

- Pembuatan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran dilakukan dengan permohonan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga akan diproses sekaligus
- Pembuatan KK karena pengurangan anggota keluarga karena kematian dilakukan dengan permohonan Akta kematian, Kartu Keluarga akan diproses sekaligus

 
 

2. LAYANAN PINDAH PENDUDUK (ANTAR DESA/KECAMATAN, KABUPATEN, PROVINSI)

Persyaratan yang wajib dilampirkan
1. KK ASLI
2. FORMULIR PINDAH (DARI DESA)
3. KUTIPAN SURAT NIKAH KEPALA KELUARGA/ ANGGOTA KK YANG STATUS SUDAH KAWIN
4. KUTIPAN CERAI JIKA STATUS CERAI

3. PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan yang wajib di lampirkan
1. KIA karena Hilang
    a. Surat Keterangan Hilang Kepolisian
    b. KK terbaru
    c. Pas Foto Resmi jika usia lebih dari 5 tahun
2. KIA Baru
    a. Akta Kelahiran
    b. KK terbaru
    c. Pas Foto Resmi jika usia lebih dari 5 tahun
3. KIA Perubahan Data
    a. KIA lama
    b. KK terbaru
    c. Pas Foto Resmi jika usia lebih dari 5 tahun

*DOKUMEN JADI KIA AKAN DIKIRIM MENGGUNAKAN JASA PENGIRIMAN KE ALAMAT SESUAI TUJUAN
 
4. LAYANAN AKTA KELAHIRAN
PERSYARATAN YANG WAJIB DILAMPIRKAN
 
AKTA KELAHIRAN BARU
1. FORMULIR PELAPORAN PENCATATAN SIPIL DI DALAM WILAYAH NKRI (F2.01)
2. SURAT KELAHIRAN DARI BIDAN/PENOLONG
    JIKA TIDAK ADA DIGANTI DENGAN SPTJM KELAHIRAN
3. SURAT NIKAH ORANG TUA
    JIKA TIDAK ADA DIGANTI DENGAN SPTJM KEBENARAN PASANGAN SUAMI ISTRI
4. KK ORANG TUA
5. DOKUMEN PENDUKUNG LAIN (OPTIONAL)

KUTIPAN KE 2
1. SURAT KEHILANGAN KEPOLISIAN / JIKA HILANG
2. FC AKTA LAMA (JIKA ADA)
3. DOKUMEN PEMBANDING JIKA PERBAIKAN AKTA (IJAZAH, AKTA ORANG TUA)
4. AKTA KELAHIRAN ASLI
5. KARTU KELUARGA
6. KTP YBS/ ORANG TUA
7. FORMULIR PELAPORAN KUTIPAN KE DUA
8. SURAT NIKAH ORANG TUA