Anda Warga Purworejo? Berikut Tata Cara Pengecekan Pajak PBB Online

22 Februari 2024
Administrator
Dibaca 54 Kali
Anda Warga Purworejo? Berikut Tata Cara Pengecekan Pajak PBB Online

wonorejokulonbutuh.id *** Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki objek pajak. Di era digital ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan layanan pengecekan dan pembayaran PBB secara online melalui website Tagihan PBB-P2 - E-SPPT-SIMPBB(PBB) (purworejokab.go.id). Berikut tata cara pengecekan PBB di website tersebut:

 

Langkah 1: Akses Website

  1. Buka website Tagihan PBB-P2 - E-SPPT-SIMPBB(PBB) (purworejokab.go.id) melalui browser di komputer atau smartphone Anda.
  2. Pastikan Anda terhubung dengan internet.

 

Langkah 2: Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

  1. Pada halaman utama website, temukan kolom "Cek PBB".
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda pada kolom yang tersedia.
  3. NOP dapat ditemukan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang Anda terima setiap tahun.

 

Langkah 3: Klik Tombol "Cek PBB"

  1. Setelah memasukkan NOP, klik tombol "Cek PBB".
  2. Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan informasi tagihan PBB Anda.

 

Langkah 4: Lihat Informasi Tagihan PBB

Informasi tagihan PBB yang ditampilkan meliputi:

  • Nama Wajib Pajak
  • Alamat Objek Pajak
  • Tarif PBB
  • Tahun Pajak
  • Jumlah Tagihan PBB
  • Status Pembayaran

 

Langkah 5: Pembayaran Tagihan PBB

Pembayaran tagihan PBB dapat dilakukan di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing atau melalui layanan pembayaran: 

  1. Bank Jateng
  2. Indomart
  3. Alfamart
  4. Tokopedia
  5. Gopay

 

Tips:

  • Simpan NOP Anda di tempat yang aman untuk memudahkan pengecekan PBB di masa depan.
  • Anda juga dapat mengecek PBB melalui aplikasi SIPPOL PURWOREJO yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengecek PBB, Anda dapat menghubungi Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Purworejo melalui telepon (0275) 325057 atau email bpkpad@purworejokab.go.id.

Dengan memanfaatkan layanan online ini, Anda dapat mengecek tagihan PBB dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor BPKAD.

 

Manfaat Pengecekan PBB Online:

  • Hemat waktu dan biaya
  • Mudah dan praktis
  • Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
  • Transparan dan akuntabel

Mari tunaikan kewajiban pajak PBB kita tepat waktu untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Purworejo!