PPDI Kabupaten Purworejo Akan Mengikuti Silatnas Jilid III ke Jakarta

15 Januari 2023
Administrator
Dibaca 238 Kali
PPDI Kabupaten Purworejo Akan Mengikuti Silatnas Jilid III ke Jakarta

PURWOREJO, Sekitar 800 orang perangkat desa anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo perwakilan dari 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo akan ke Jakarta pada 24 Januari 2023.

Ketua Umum PPDI Kabupaten Purworejo Erwan W. Ashari, A.Md., mengatakan bahwa para perangkat desa ini akan hadir dalam acara Silaturahmi Nasional PPDI Jilid III yang rencananya akan digelar di Istana Presiden pada tanggal 25 Januari 2023 mengambil tema “Kejelasan Status Perangkat Desa dan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa”.

"Status Perangkat Desa sampai hari ini belum jelas, Perangkat Desa melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan serta mengelola keuangan negara bahkan sampai menggunakan seragam sebagaimana ASN, namun tidak masuk dalam unsur ASN" katanya, usai memimpin rapat koordinasi pemantapan keberangkatan PPDI Kabupaten Purworejo pada Silatnas Jilid III Rabu 11 Januari 2023 di Balai Pertemuan Desa Loano, Purworejo, yang pada acara tersebut juga dihadiri oleh Pengurus Harian, Ketua Bidang dan seluruh Ketua PPDI Kecamatan se-Kabupaten Purworejo. 

Ditegaskan oleh Erwan, PPDI tidak menuntut untuk menjadi PNS, PPDI juga tidak menuntut menjadi P3K, namun harus terwadahi dalam aturan khusus yaitu Undang – Undang atau Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Pemerintah Desa.

Di samping kejelasan status peningkatan kesejahteraan Perangkat Desa juga harus mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat terkait dengan penghargaan terhadap masa kerja Perangkat Desa, Gaji ke-13, THR dan Tambahan Penghasilan yang bersumber dari Tanah Bengkok.

"Tanah Bengkok adalah bagian dari Tanah Kas Desa yang peruntukannya khsusus untuk Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sudah ada dari jaman dulu, karena merupakan bagian dari hak asal usul Desa," katanya. 

PPDI Kabupaten Purworejo berharap penyampaian aspirasi dan tuntutan Perangkat Desa dalam Silatnas Jilid III ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Pemerintah Pusat.

Sumber : semono-bagelen.id