KPMD Sebagai Penggerak Pemberdayaan Masyarakat

wonorejokonbutuh.id. Hari ini Jumat 2 November 2022 Pemerintah Desa Wonorejokulon menyerahkan dana anggaran operasional untuk KPMD sebesar 5 juta rupiah. Anggaran tersebut merupakan anggaran kegiatan pada APBDesa Wonorejokulon TA 2022 yang bersumber dari bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Operasional KPMD Tahun 2022.
KPMD Desa Wonorejokulon terdiri dari 5 Anggota yakni Eko Sulistyanto, Surtini, Muryani, Sugemg dan Yaskhur Habibulloh.
Adapun tugas pokok KPMD sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Bab III Huruf (A) Angka (3) adalah sebagai berikut:
Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan desa,
Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif,
Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, bila mengutip Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Disitu dijelaskan pada Pasal 23 hingga Pasal 24, bahwa wilayah kerja KPMD berada di desa yang berasal dari unsur masyarakat desa setempat dan dipilih melalui musyawarah desa serta ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Dalam melaksanakan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa. Adapun unsur masyarakat yang dapat menjabat sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lain.
KPMD berfungsi membantu desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KPMD bertugas:
Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya,
Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif,
Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin