Baleg Kembali Gelar Rapat Panja RUU Desa

01 Juli 2023
Administrator
Dibaca 189 Kali
Baleg Kembali Gelar Rapat Panja RUU Desa

wonorejokulonbutuh.id *** Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 22 Juni 2023 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas beberapa hal penting terkait dengan desa guna meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa ada tiga hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Pertama, mengenai kesejahteraan, pembahasan tidak hanya melibatkan kepala desa tetapi juga aparat desa. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat desa.

Kedua, pembahasan mengenai perubahan komposisi masa jabatan kepala desa. Revisi ini dilakukan dengan tujuan agar kepala desa dapat memiliki waktu yang lebih lama untuk membangun dan mengembangkan desa. Perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dalam dua periode diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.

Ketiga, pembahasan terkait dengan besaran dana desa. Penentuan besaran dana desa yang memadai sangat penting untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di desa. Pembahasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa dana desa yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kemajuan desa.

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg dari berbagai fraksi memberikan persetujuan terhadap perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Fraksi-fraksi seperti Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP telah menyepakati revisi ini, sementara fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Anggota Baleg, Supriansa, berharap bahwa setelah undang-undang yang merevisi masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun diundangkan, kepala desa dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkomitmen sepenuh hati untuk mengabdi kepada desa. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kepemimpinan yang berkelanjutan dan pembangunan desa yang berkesinambungan dapat terwujud.

Sumber Utama : DPR.GO.ID