Tuntutan Perangkat Desa untuk Kejelasan Status Kepegawaian

01 Mei 2025
Administrator
Dibaca 111 Kali
Tuntutan Perangkat Desa untuk Kejelasan Status Kepegawaian

wonorejokulonbutuh.id *** Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) secara tegas meminta pemerintah untuk segera memperjelas status kepegawaian perangkat desa. Selama bertahun-tahun, mereka telah mengabdi tanpa kejelasan status, padahal tugas dan tanggung jawab yang diemban sangat krusial dalam pembangunan desa. Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PPDI masa bakti 2025-2030, Sarjoko, dalam acara pelantikan di Klaten pada Kamis, 1 Mei 2025, yang dihadiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.

Sarjoko menyoroti ironi bahwa perangkat desa diwajibkan mengenakan seragam khaki setiap hari Senin, layaknya pegawai negeri sipil, namun status mereka tidak diakui secara resmi. Ia bahkan merujuk pada KUHP Pasal 508, yang menurutnya bisa membuat perangkat desa dipidanakan karena dianggap bukan ASN atau pegawai negeri sipil, meskipun mereka bekerja penuh waktu. Oleh karena itu, Sarjoko memohon bantuan dari Mendes PDTT untuk memperjuangkan kejelasan status kepegawaian bagi seluruh perangkat desa yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran mereka untuk kemajuan desa.

Selain tuntutan status kepegawaian, PPDI juga fokus pada kemandirian organisasi melalui Koperasi Perangkat Desa (Koperdes). Sarjoko menyatakan bahwa sebagai pionir di pemerintahan desa, PPDI siap melaksanakan semua tugas dan program kementerian yang dibebankan kepada desa, termasuk program Koperasi Merah Putih dan makan bergizi gratis. Namun, ia kembali menekankan bahwa semua upaya ini harus diiringi dengan kejelasan status kepegawaian, yang menjadi prioritas utama bagi kesejahteraan para perangkat desa.

Ketua Dewan Pembina PPDI, Mohammad Hatta, yang juga anggota DPR dari Fraksi PAN, turut menegaskan pentingnya kejelasan status bagi perangkat desa. Ia mengungkapkan bahwa pengurus PPDI yang baru terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di DIY akan solid dalam memperjuangkan program kesejahteraan, termasuk nomor induk perangkat desa. Hatta menekankan bahwa perangkat desa bekerja 24 jam sehari tanpa adanya status yang jelas, sebuah kondisi yang perlu segera diperbaiki oleh pemerintah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mendes PDTT, Yandri Susanto, menyatakan apresiasinya terhadap kekompakan PPDI dalam membantu pembangunan desa. Ia menegaskan kesiapannya untuk memperjuangkan kejelasan status kepegawaian perangkat desa. Yandri berjanji akan berkomunikasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), guna memastikan kedudukan dan status perangkat desa menjadi lebih jelas, mengingat dedikasi dan kontribusi mereka yang besar dalam pembangunan di tingkat desa.

Sumber : Solopos.com